KUA KALITIDU Headline Animator

Jumat, 11 Desember 2009

TEOLOGI ANTI KORUPSI

Pendahuluan
Apa sebenarnya yang diinginkan dari judul diatas? Korupsi sekarang menguasai seluruh benak rakyat Indonesia entah karena adanya pemberitaan media ataupun karena pernah dan sedang melakukan tindakan yang dianggap kategori korupsi. Korupsi menjadi menu keseharian kita sekarang. Apa sebenarnya korupsi itu sendiri?
Terminologi korupsi berasal dari kata Latin corruptio yang mempunyai arti perbuatan busuk, buruk, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian. Terminologi ini juga berasal dari bahasa Inggris cooruption yang berarti jahat, curang, rusak, suap, penyelewengan atau penggelapan untuk kepentingan pribadi. Dalam Islam disebut dengan risywah yang berarti hadiah, upah, pemberian atau komisi. Sementara padanan kata dalam bahasa Indonesia adalah suap atau sogok.
Sementara istilah teologi merupakan gabungan 2 kata yaitu teo yang berarti tuhan dan logos yang berarti ilmu. Jadi teologi adalah ilmu ketuhanan. Apa maksud dari teologi anti korupsi? Maksudnya adalah ilmu yang berlandaskan pada aspek ketuhanan dalam rangka memerangi korupsi. Seberapa pentingkah teologi anti korupsi? Korupsi harus dipandang dari segala aspek mulai dari agama, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Dalam memerangi penyakit korupsi harus ditentukan dari sudut manakah kita akan melancarkan gerakan anti korupsi. Dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan pegangan hidup alias keyakinan entah itu mempunyai keyakinan satu tuhan, banyak tuhan ataupun tidak bertuhan. Keyakinan itulah yang akan melandasi dan menggerakkan aktivitas dan pendapat seseorang. Keyakinan ini didasarkan pada niai-nilai yang kebenarannya sudah tidak perlu dipertanyakan dan diuji lagi. Maka dari itu keyakinan inilah yang penting ditanamkan dalam hati sanubari setiap insan Indonesia. Teologi anti korupsi ini didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan 2 sumber pokok yang diyakini sudah tidak perlu lagi dipertanyakan kebenarannya. Apakah memang ada dasar-dasar semangat anti korupsi dalam Islam?
Kalau kita berbicara teologi maka yang kita bicarakan adalah mukmin, muslim, fasiq, munafiq, kafir dan musrik. Mengapa demikian? Karena yang dibahas dalam teologi adalah keyakinan atau keimanan yang berakibat terhadap posisi seseorang dalam agama tersebut. Berbeda dengan fiqh yang tidak berkaitan dengan status keimanan seseorang. Perbincangan hukum Islam adalah halal, wajib, sunat, boleh, makruh dan haram. Hukum-hukum ini tidak berkaitan dengan status keimanan. Maka dari itu jikalau orang tidak boleh atau haram melakukan sesuatu maka belum tentu orang tersebut kafir, munafiq atupun fasiq. Sementara kalau statusnya sudah dianggap kafir alias keluar dari keyakinan agama tertentu maka orang tersebut lepas dari hukum dalam agama tersebut. Untuk itu teologi adalah hal yang pertama yang akan dibahas dalam rangka semangat anti korupsi.
Teologi Anti Korupsi
Dalam al-qur’an dan hadits banyak ayat yang membahas tentang korupsi walaupun secara ekplisit tidak dikatakan dengan kata-kata korupsi atau risywah:
1.QS. Al-Baqarah ayat 188

Artinya:
Dan janganlah kamu melakukan perbuatan korupsi dan (janganlah) kamu menyogok hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Ayat ini tidak berbicara secara khusus tentang korupsi akan tetapi ayat ini berbicara tentang larangan memakan harta orang lain dengan jalan tidak sah alias batil. Jelas sekali bahwa korupsi bisa dikategorikan memakan harta orang lain secara tidak prosedural atau batil. Maka wajar jikalau kita mengartikan secara tematik “Janganlah kamu berbuat korup walaupun disahkan oleh hakim”.
2.QS. Al-An’am ayat 82:
Artinya:
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan perbuatan korupsi, mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Allah melarang mencapuradukkan keimanan seseorang dengan perbuatan zholim. Semangat yang bisa kita ambil adalah nilai-nilai kedzaliman itu adalah merupakan perbuatan korupsi dimana memakan harta orang lain dengan cara yang tidak prosedural. Maka secara maknawi kita bisa mengartikan ayat diatas dengan “orang yang beriman dan yang mendapat petunjuk adalah orang yang tidak melakukan perbuatan korupsi”.
3.QS. Ar-Rum ayat 41:
Artinya:
Akibat perbuatan korupsi adalah kerusakan baik di daratan maupun di lautan.

Ayat ini berbicara sangat jelas akibat perbuatan yang dilakukan manusia. Korupsi adalah perbuatan yang sekarang membawa dampak kerusakan yang luar biasa. Tidak hanya darat dan laut, udara pun juga rusak. Kerusakan ini tidak hanya secara fisik saja akan tetapi segala aspek kehidupan rusak akibat korupsi. Pembangunan infrastruktur baik itu jalan, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya tidak memenuhi standar yang ditentukan sehingga kualitas bangunan jelek yang berakibat semakin cepatnya bangunan rusak. Korupsi juga menimbulkan kerusakan di bidang moral. Kebohongan menjadi budaya yang biasa dan lumrah sehingga kalau tidak bohong maka tidak berbudaya.
4.QS. At-Taubah ayat 67:
Artinya:
Koruptor menyuruh berbuat korupsi dan mencegah perbuatan anti korupsi dan mereka memperkaya diri. mereka Telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya koruptor itu adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini berbicara tentang prilaku orang-orang munafik (orang yang suka berbohong). Korupsi menimbulkan budaya bohong. Kebohogan inilah ciri dari orang munafik sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: tanda orang munafik itu ada 3 yaitu: apabila berkata, dia berbohong, apabila berjanji, dia ingkar dan apabila dipercaya dia berkhianat.
Maka dari itu kebohongan adalah budaya para koruptor dan prilaku mereka sangat jelas memperkaya diri. Al-Qur’an sangat jelas menggambarkan prilaku koruptor sebagaimana ayat di atas. Prilaku mereka adalah berbuat korup dan anti terhadap gerakan korupsi dan mereka selalu memperkaya diri.
5.QS. Al-‘Asr ayat 1-3:
Artinya:
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. Kecuali orang-orang yang beriman yang tidak korup dan saling menasehati agar supaya tidak berbuat korup dan supaya menetapi kesabaran.
Ayat diatas menunjukkan kepada kita bahwa koruptor bukanlah kategori orang yang beriman karena berada dalam kerugian akibat dari perbuatannya yang merugikan orang lain dan memperkaya diri.
6.QS. At-Taubah ayat 73:
Artinya:
Hai nabi, lawanlah orang-orang kafir dan koruptor itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
Ayat ini berbicara tentang sikap kita terhadap koruptor. Jelas dikatakan dalam al-Qur’an koruptor harus diperangi di dunia ini bahkan dalam ayat yang lain hukumannya adalah bunuh. Adapun tempat mereka di akhirat nanti adalah neraka jahannam yaitu neraka yang paling dasar.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang berbicara tentang teologi anti korupsi. Dapat disimpulkan bahwa koruptor adalah:
1.Orang yang berbuat kerusakan walaupun sekarang ada tradisi di kalangan koruptor untuk mensedekahkan hartanya membangun kepentingan umum dan tempat ibadah. Sedekah itu tidak menghilangkan begitu saja bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang merusak.
2.Bukanlah orang yang beriman sebagaimana dalam QS. Al-‘Asr.
3.Golongan orang munafik karena suka akan kebohongan.
4.Golongan orang yang mencuri karena mengambil harta orang lain tidak prosedural.
5.Golongan orang fasiq.
Inilah teologi anti korupsi yang patut kita jadikan pegangan dalam rangka gerakan anti korupsi. Katakan TIDAK pada KORUPSI. (kc)

Ridwankc:
Pengamat keagamaan tinggal di Bojonegoro.

Tidak ada komentar: