KUA KALITIDU Headline Animator

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Februari 2010

Kapankah Maulud Nabi SAW tahun 2010?

Pendahuluan
12 Rabiul Awal adalah momentum yang sangat penting bagi umat Islam karena pada saat itu lahirlah seorang manusia yang membawa perubahan besar dalam kehidupan peradaban dunia yaitu Nabi Muhammad SAW. Setiap tanggal 12 Rabiul Awal umat Islam memperingati kelahiran Nabi Muhammad dengan berbagai acara demi mengenang jasa-jasa Nabi Muhammad dalam menyebarkan ajaran Islam. Peringatan maulid atau mauludan dalam istilah Jawanya begitu semarak walaupun ada kelompok Islam yang melarang melaksanakan ritual tersebut. Terlepas dari kontroversi boleh dan tidaknya peringatan mauludan, yang penting bagi umat Islam adalah ikut meneladani prilaku Rasulullah sebagai uswah –contoh- bagi umat Islam. Dalam peringatan maulid seringkali diisi dengan membaca diba’iyah, manakib –biografi- Rasulullah.
Setiap kali bulan Rabiul Awal datang, umat Islam mengumandangkan puji-pujian terhadap Nabi yang dicintai ini. Bacaan sirah Rasul dikumandangkan setiap hari di masjid, mushola dan langgar diseluruh pelosok desa. Tradisi ini sebenarnya tidak berasal dari Indonesia akan tetapi merupakan tradisi yang dilakukan oleh para generasi terdahulu. Menjadi pertanyaan bagi kita adalah kapankah sebenarnya Rasulullah dilahirkan? Husain Haikal mengutip pendapat dari Ibnu Abbas bahwa kelahiran Nabi Muhammad pada tahun Gajah karena pada saat itu bersamaan dengan penyerangan pasukan Gajah yang dipimpin oleh Abrahah –salah satu gubernur Yaman- ke Mekkah. Para ahli sepakat bahwa kelahiran Nabi Muhammad adalah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal atau bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Pada tahun ini -2010 M- terdapat paling tidak 2 penanggalan yang berbeda dalam menentukan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H. Kalender taqwim Kementerian Agama menetapkan bahwa tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H bertepatan pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 M, sementara kalender PBNU dan Menara Kudus menetapkan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2010 M. Untuk itu kapankah sebenarnya tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H pada tahun ini -2010-?
Penentuan penanggalan dalam Islam
Penanggalan Islam didasarkan pada siklus peredaran bulan –moon- sehingga seringkali disebut dengan penanggalan qomariyah (lunar system). Dalam sistem ini bulan menjadi patokan dalam menentukan awal dan akhir setiap bulannya. Berbeda secara diametral dengan penanggalan syamsiyah (solar system) –penanggalan berdasarkan peredaran matahari- yang setiap tahunnya selalu konstan alias tetap. Bulan memerlukan waktu 29 hari 12 jam 44 menit 2,5 detik untuk mengitari bumi dalam satu bulan (Rohim, tt: 7). Maka dari itu jumlah kelebihan jam, menit dan detik inilah yang seringkali menjadi titik perbedaan dalam menentukan awal bulan qomariyah. Seringkali perbedaan penentuan awal bulan ini kita saksikan dan kita alami ketika menentukan awal Ramadhan dan Syawal.
Dalam Astronomi Islam –ilmu falak- terdapat 3 kriteria dalam menentukan awal bulan yaitu wujudul hilal, miladul hilal dan imkanur ru’yah. Wujud al-hilal adalah kriteria penentuan awal bulan dengan berpedoman pada ada dan tidaknya hilal. Kriteria ini biasanya dipakai oleh kalangan ahli hisab. Jikalau dalam perhitungannya menunjukkan bahwa hilal sudah wujud walaupun tidak bisa dilihat alias dirukyah maka hari itu ditetapkan sebagai awal bulan. Milad al-hilal adalah kriteria penentuan awal bulan dengan berpedoman kepada penampakan hilal secara keseluruhan. Kriteria ini didasarkan perhitungan –hisab- dan dibuktikan dengan melihat hilal. Imkanur ru’yah adalah kriteria penentuan awal bulan dengan memakai beberapa ketentuan diantaranya adalah hilal harus bisa dilihat dengan secara nyata. Dalam sistem ini visibilitas hilal –penampakan hilal- menjadi patokan.
Perbedaan kriteria inilah yang berakibat pada perbedaan dalam menentukan awal bulan dalam penanggalan Islam. Di negara Indonesia sendiri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah memutuskan untuk mengikuti kriteria imkanur ru’yah. Adapun kriteria ini telah diikuti oleh negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura). Adapun kriteria MABIMS adalah tinggi hilal minimum 2o(derajat), jarak dari matahari minimum 3o (derajat), atau umur bulan (dihitung sejak saat newmoon / ijtima' - bulan dan matahari segaris bujur) saat matahari terbenam minimum 8 jam. Penentuan kriteria ini merupakan hasil dari observasi atau rukyah di seluruh Indonesia selama bertahun-tahun. Kriteria MABIMS ini masih diperdebatkan oleh para ahli astronomi karena ketinggian hilal 20 belum bisa dilihat oleh pandangan mata. Apalagi dalam melihat hilal harus dipertimbangkan tentang keadaan cuaca, temperatur, atmosfer, suhu dan lain sebagainya. Mohammad Ilyas –ahli astronomi dari IICP Malaysia- membuat ketentuan hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggiannya minimal 40 bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat , bila beda azimutnya 00 maka ketinggian hilal harus lebih dari 10,5 derajat. Selain itu, sekurang-kurangnya bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin. Hilal juga harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi. Sementara kriteria Yallop yang dipedomani oleh mayoritas ahli astronomi menyatakan bahwa hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggiannya minimal 50. Sementara Mohammad Syaukat Odeh menyatakan bahwa hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggian hilal minimal 7,60. Ketidaksepakatan tentang kriteria inilah yang membuat penentuan awal bulan dalam penanggalan Islam tidak sama. Manakah yang harus kita ikuti ?
Peranan Kementerian Agama
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjadi rujukan bagi setiap pemeluk Islam di Indonesia. Apapun keputusan Kementerian Agama akan diikuti oleh seluruh pemeluk Islam di negeri ini. Dalam negara demokrasi seperti Amerika Serikat, negara tidak boleh ikut campur dalam hal keyakinan individu warganya karena keyakinan merupakan hak asasi dasar manusia. Negara hanya turut campur dalam hal penetapan hari libur nasional. Berbeda dengan Indonesia dimana ketentuan tentang hari libur nasional, penetapan awal bulan menjadi kewenangan pemerintah. Ketika terjadi perbedaan penentuan awal bulan otomatis pemerintahlah yang mempunyai keabsahan lebih besar. Mengapa pemerintah turut campur dalam masalah penentuan awal bulan?
Keputusan untuk menetapkan awal bulan qomariyah bagi pemerintah tidak terlepas dari banyaknya organisasi, golongan dan kepercayaan di Indonesia yang mempunyai pandangan berbeda tentang penetapan awal bulan. Selain itu pemerintah juga berpedoman pada kaidah ushul bahwa penetapan atau keputusan pemerintah menghapus semua perbedaan. Inilah yang menjadi pegangan Kementerian Agama dalam menetapkan awal bulan qomariyah di Indonesia. Untuk itu sudah seyogyanyalah jikalau merasa sebagai warga negara Indonesia mengikuti keputusan dan ketetapan Kementerian Agama RI. Apakah keputusan Kementerian Agama mempunyai kekuatan hukum mengikat bahkan memaksa? Dalam hal ini masih menjadi perdebatan di antara pemerintah, ahli hukum tata negara dan pegiat Hak-hak Asasi Manusia. Secara yuridis kenegaraan landasan hukum penetapan dan keputusan Kementerian Agama dalam masalah penetapan awal bulan qomariyah sangat lemah karena belum ada Undang-undang yang mengatur perihal tersebut. Selama ini yang dijadikan landasan hukum oleh Kemenag adalah tugas dan fungsi pokok Kemenag bukan dalam bentuk Undang-undang. Inilah yang membuat penetapan dan keputusan Kemenag lemah secara yuridis kenegaraan. Jikalau dibuat Undang-undang maka akan berlawanan dengan pasal 28 dan 29 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkeyakinan dan beragama. Sementara itu pegiat Hak asasi Manusia jelas menentang jikalau pemerintah ikut campur dalam hal penetapan awal bulan qomariyah. Solusinya adalah dengan melihat segi manfaat dan madhoratnya, manakah yang lebih besar? Kalau manfaatnya lebih besar maka ikutilah ketetapan Kementerian Agama begitu juga sebaliknya jikalau kemadharatannya lebih besar maka tinggalkanlah.

M. Ridwan
(Anggota Badan Hisab Rukyat Kandepag Kab. Bojonegoro)

Jumat, 11 Desember 2009

TEOLOGI ANTI KORUPSI

Pendahuluan
Apa sebenarnya yang diinginkan dari judul diatas? Korupsi sekarang menguasai seluruh benak rakyat Indonesia entah karena adanya pemberitaan media ataupun karena pernah dan sedang melakukan tindakan yang dianggap kategori korupsi. Korupsi menjadi menu keseharian kita sekarang. Apa sebenarnya korupsi itu sendiri?
Terminologi korupsi berasal dari kata Latin corruptio yang mempunyai arti perbuatan busuk, buruk, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian. Terminologi ini juga berasal dari bahasa Inggris cooruption yang berarti jahat, curang, rusak, suap, penyelewengan atau penggelapan untuk kepentingan pribadi. Dalam Islam disebut dengan risywah yang berarti hadiah, upah, pemberian atau komisi. Sementara padanan kata dalam bahasa Indonesia adalah suap atau sogok.
Sementara istilah teologi merupakan gabungan 2 kata yaitu teo yang berarti tuhan dan logos yang berarti ilmu. Jadi teologi adalah ilmu ketuhanan. Apa maksud dari teologi anti korupsi? Maksudnya adalah ilmu yang berlandaskan pada aspek ketuhanan dalam rangka memerangi korupsi. Seberapa pentingkah teologi anti korupsi? Korupsi harus dipandang dari segala aspek mulai dari agama, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Dalam memerangi penyakit korupsi harus ditentukan dari sudut manakah kita akan melancarkan gerakan anti korupsi. Dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan pegangan hidup alias keyakinan entah itu mempunyai keyakinan satu tuhan, banyak tuhan ataupun tidak bertuhan. Keyakinan itulah yang akan melandasi dan menggerakkan aktivitas dan pendapat seseorang. Keyakinan ini didasarkan pada niai-nilai yang kebenarannya sudah tidak perlu dipertanyakan dan diuji lagi. Maka dari itu keyakinan inilah yang penting ditanamkan dalam hati sanubari setiap insan Indonesia. Teologi anti korupsi ini didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan 2 sumber pokok yang diyakini sudah tidak perlu lagi dipertanyakan kebenarannya. Apakah memang ada dasar-dasar semangat anti korupsi dalam Islam?
Kalau kita berbicara teologi maka yang kita bicarakan adalah mukmin, muslim, fasiq, munafiq, kafir dan musrik. Mengapa demikian? Karena yang dibahas dalam teologi adalah keyakinan atau keimanan yang berakibat terhadap posisi seseorang dalam agama tersebut. Berbeda dengan fiqh yang tidak berkaitan dengan status keimanan seseorang. Perbincangan hukum Islam adalah halal, wajib, sunat, boleh, makruh dan haram. Hukum-hukum ini tidak berkaitan dengan status keimanan. Maka dari itu jikalau orang tidak boleh atau haram melakukan sesuatu maka belum tentu orang tersebut kafir, munafiq atupun fasiq. Sementara kalau statusnya sudah dianggap kafir alias keluar dari keyakinan agama tertentu maka orang tersebut lepas dari hukum dalam agama tersebut. Untuk itu teologi adalah hal yang pertama yang akan dibahas dalam rangka semangat anti korupsi.
Teologi Anti Korupsi
Dalam al-qur’an dan hadits banyak ayat yang membahas tentang korupsi walaupun secara ekplisit tidak dikatakan dengan kata-kata korupsi atau risywah:
1.QS. Al-Baqarah ayat 188

Artinya:
Dan janganlah kamu melakukan perbuatan korupsi dan (janganlah) kamu menyogok hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Ayat ini tidak berbicara secara khusus tentang korupsi akan tetapi ayat ini berbicara tentang larangan memakan harta orang lain dengan jalan tidak sah alias batil. Jelas sekali bahwa korupsi bisa dikategorikan memakan harta orang lain secara tidak prosedural atau batil. Maka wajar jikalau kita mengartikan secara tematik “Janganlah kamu berbuat korup walaupun disahkan oleh hakim”.
2.QS. Al-An’am ayat 82:
Artinya:
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan perbuatan korupsi, mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Allah melarang mencapuradukkan keimanan seseorang dengan perbuatan zholim. Semangat yang bisa kita ambil adalah nilai-nilai kedzaliman itu adalah merupakan perbuatan korupsi dimana memakan harta orang lain dengan cara yang tidak prosedural. Maka secara maknawi kita bisa mengartikan ayat diatas dengan “orang yang beriman dan yang mendapat petunjuk adalah orang yang tidak melakukan perbuatan korupsi”.
3.QS. Ar-Rum ayat 41:
Artinya:
Akibat perbuatan korupsi adalah kerusakan baik di daratan maupun di lautan.

Ayat ini berbicara sangat jelas akibat perbuatan yang dilakukan manusia. Korupsi adalah perbuatan yang sekarang membawa dampak kerusakan yang luar biasa. Tidak hanya darat dan laut, udara pun juga rusak. Kerusakan ini tidak hanya secara fisik saja akan tetapi segala aspek kehidupan rusak akibat korupsi. Pembangunan infrastruktur baik itu jalan, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya tidak memenuhi standar yang ditentukan sehingga kualitas bangunan jelek yang berakibat semakin cepatnya bangunan rusak. Korupsi juga menimbulkan kerusakan di bidang moral. Kebohongan menjadi budaya yang biasa dan lumrah sehingga kalau tidak bohong maka tidak berbudaya.
4.QS. At-Taubah ayat 67:
Artinya:
Koruptor menyuruh berbuat korupsi dan mencegah perbuatan anti korupsi dan mereka memperkaya diri. mereka Telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya koruptor itu adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini berbicara tentang prilaku orang-orang munafik (orang yang suka berbohong). Korupsi menimbulkan budaya bohong. Kebohogan inilah ciri dari orang munafik sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: tanda orang munafik itu ada 3 yaitu: apabila berkata, dia berbohong, apabila berjanji, dia ingkar dan apabila dipercaya dia berkhianat.
Maka dari itu kebohongan adalah budaya para koruptor dan prilaku mereka sangat jelas memperkaya diri. Al-Qur’an sangat jelas menggambarkan prilaku koruptor sebagaimana ayat di atas. Prilaku mereka adalah berbuat korup dan anti terhadap gerakan korupsi dan mereka selalu memperkaya diri.
5.QS. Al-‘Asr ayat 1-3:
Artinya:
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. Kecuali orang-orang yang beriman yang tidak korup dan saling menasehati agar supaya tidak berbuat korup dan supaya menetapi kesabaran.
Ayat diatas menunjukkan kepada kita bahwa koruptor bukanlah kategori orang yang beriman karena berada dalam kerugian akibat dari perbuatannya yang merugikan orang lain dan memperkaya diri.
6.QS. At-Taubah ayat 73:
Artinya:
Hai nabi, lawanlah orang-orang kafir dan koruptor itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
Ayat ini berbicara tentang sikap kita terhadap koruptor. Jelas dikatakan dalam al-Qur’an koruptor harus diperangi di dunia ini bahkan dalam ayat yang lain hukumannya adalah bunuh. Adapun tempat mereka di akhirat nanti adalah neraka jahannam yaitu neraka yang paling dasar.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang berbicara tentang teologi anti korupsi. Dapat disimpulkan bahwa koruptor adalah:
1.Orang yang berbuat kerusakan walaupun sekarang ada tradisi di kalangan koruptor untuk mensedekahkan hartanya membangun kepentingan umum dan tempat ibadah. Sedekah itu tidak menghilangkan begitu saja bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang merusak.
2.Bukanlah orang yang beriman sebagaimana dalam QS. Al-‘Asr.
3.Golongan orang munafik karena suka akan kebohongan.
4.Golongan orang yang mencuri karena mengambil harta orang lain tidak prosedural.
5.Golongan orang fasiq.
Inilah teologi anti korupsi yang patut kita jadikan pegangan dalam rangka gerakan anti korupsi. Katakan TIDAK pada KORUPSI. (kc)

Ridwankc:
Pengamat keagamaan tinggal di Bojonegoro.

Minggu, 08 November 2009

Haruskah Lembaga Anti Korupsi Tumbang?

Ironis memang jika lembaga anti korupsi di negeri ini tumbang. Korupsi adalah penyakit akut yang diidap oleh negeri ini. Ternyata sulit untuk memberantas korupsi yang sudah kronis ini. Apakah masih ada orang yang mempunyai hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran di negeri ini. semoga di tahun2 mendatang muncul generasi yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu cara untuk memunculkan generasi anti KKN adalah dengan memasukkan kurikulum anti korupsi di sekolah2 Dasar.