KUA KALITIDU Headline Animator

Minggu, 21 Februari 2010

Kapankah Maulud Nabi SAW tahun 2010?

Pendahuluan
12 Rabiul Awal adalah momentum yang sangat penting bagi umat Islam karena pada saat itu lahirlah seorang manusia yang membawa perubahan besar dalam kehidupan peradaban dunia yaitu Nabi Muhammad SAW. Setiap tanggal 12 Rabiul Awal umat Islam memperingati kelahiran Nabi Muhammad dengan berbagai acara demi mengenang jasa-jasa Nabi Muhammad dalam menyebarkan ajaran Islam. Peringatan maulid atau mauludan dalam istilah Jawanya begitu semarak walaupun ada kelompok Islam yang melarang melaksanakan ritual tersebut. Terlepas dari kontroversi boleh dan tidaknya peringatan mauludan, yang penting bagi umat Islam adalah ikut meneladani prilaku Rasulullah sebagai uswah –contoh- bagi umat Islam. Dalam peringatan maulid seringkali diisi dengan membaca diba’iyah, manakib –biografi- Rasulullah.
Setiap kali bulan Rabiul Awal datang, umat Islam mengumandangkan puji-pujian terhadap Nabi yang dicintai ini. Bacaan sirah Rasul dikumandangkan setiap hari di masjid, mushola dan langgar diseluruh pelosok desa. Tradisi ini sebenarnya tidak berasal dari Indonesia akan tetapi merupakan tradisi yang dilakukan oleh para generasi terdahulu. Menjadi pertanyaan bagi kita adalah kapankah sebenarnya Rasulullah dilahirkan? Husain Haikal mengutip pendapat dari Ibnu Abbas bahwa kelahiran Nabi Muhammad pada tahun Gajah karena pada saat itu bersamaan dengan penyerangan pasukan Gajah yang dipimpin oleh Abrahah –salah satu gubernur Yaman- ke Mekkah. Para ahli sepakat bahwa kelahiran Nabi Muhammad adalah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal atau bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Pada tahun ini -2010 M- terdapat paling tidak 2 penanggalan yang berbeda dalam menentukan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H. Kalender taqwim Kementerian Agama menetapkan bahwa tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H bertepatan pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 M, sementara kalender PBNU dan Menara Kudus menetapkan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2010 M. Untuk itu kapankah sebenarnya tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H pada tahun ini -2010-?
Penentuan penanggalan dalam Islam
Penanggalan Islam didasarkan pada siklus peredaran bulan –moon- sehingga seringkali disebut dengan penanggalan qomariyah (lunar system). Dalam sistem ini bulan menjadi patokan dalam menentukan awal dan akhir setiap bulannya. Berbeda secara diametral dengan penanggalan syamsiyah (solar system) –penanggalan berdasarkan peredaran matahari- yang setiap tahunnya selalu konstan alias tetap. Bulan memerlukan waktu 29 hari 12 jam 44 menit 2,5 detik untuk mengitari bumi dalam satu bulan (Rohim, tt: 7). Maka dari itu jumlah kelebihan jam, menit dan detik inilah yang seringkali menjadi titik perbedaan dalam menentukan awal bulan qomariyah. Seringkali perbedaan penentuan awal bulan ini kita saksikan dan kita alami ketika menentukan awal Ramadhan dan Syawal.
Dalam Astronomi Islam –ilmu falak- terdapat 3 kriteria dalam menentukan awal bulan yaitu wujudul hilal, miladul hilal dan imkanur ru’yah. Wujud al-hilal adalah kriteria penentuan awal bulan dengan berpedoman pada ada dan tidaknya hilal. Kriteria ini biasanya dipakai oleh kalangan ahli hisab. Jikalau dalam perhitungannya menunjukkan bahwa hilal sudah wujud walaupun tidak bisa dilihat alias dirukyah maka hari itu ditetapkan sebagai awal bulan. Milad al-hilal adalah kriteria penentuan awal bulan dengan berpedoman kepada penampakan hilal secara keseluruhan. Kriteria ini didasarkan perhitungan –hisab- dan dibuktikan dengan melihat hilal. Imkanur ru’yah adalah kriteria penentuan awal bulan dengan memakai beberapa ketentuan diantaranya adalah hilal harus bisa dilihat dengan secara nyata. Dalam sistem ini visibilitas hilal –penampakan hilal- menjadi patokan.
Perbedaan kriteria inilah yang berakibat pada perbedaan dalam menentukan awal bulan dalam penanggalan Islam. Di negara Indonesia sendiri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah memutuskan untuk mengikuti kriteria imkanur ru’yah. Adapun kriteria ini telah diikuti oleh negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura). Adapun kriteria MABIMS adalah tinggi hilal minimum 2o(derajat), jarak dari matahari minimum 3o (derajat), atau umur bulan (dihitung sejak saat newmoon / ijtima' - bulan dan matahari segaris bujur) saat matahari terbenam minimum 8 jam. Penentuan kriteria ini merupakan hasil dari observasi atau rukyah di seluruh Indonesia selama bertahun-tahun. Kriteria MABIMS ini masih diperdebatkan oleh para ahli astronomi karena ketinggian hilal 20 belum bisa dilihat oleh pandangan mata. Apalagi dalam melihat hilal harus dipertimbangkan tentang keadaan cuaca, temperatur, atmosfer, suhu dan lain sebagainya. Mohammad Ilyas –ahli astronomi dari IICP Malaysia- membuat ketentuan hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggiannya minimal 40 bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat , bila beda azimutnya 00 maka ketinggian hilal harus lebih dari 10,5 derajat. Selain itu, sekurang-kurangnya bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin. Hilal juga harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi. Sementara kriteria Yallop yang dipedomani oleh mayoritas ahli astronomi menyatakan bahwa hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggiannya minimal 50. Sementara Mohammad Syaukat Odeh menyatakan bahwa hilal bisa dilihat secara kasat mata jikalau ketinggian hilal minimal 7,60. Ketidaksepakatan tentang kriteria inilah yang membuat penentuan awal bulan dalam penanggalan Islam tidak sama. Manakah yang harus kita ikuti ?
Peranan Kementerian Agama
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjadi rujukan bagi setiap pemeluk Islam di Indonesia. Apapun keputusan Kementerian Agama akan diikuti oleh seluruh pemeluk Islam di negeri ini. Dalam negara demokrasi seperti Amerika Serikat, negara tidak boleh ikut campur dalam hal keyakinan individu warganya karena keyakinan merupakan hak asasi dasar manusia. Negara hanya turut campur dalam hal penetapan hari libur nasional. Berbeda dengan Indonesia dimana ketentuan tentang hari libur nasional, penetapan awal bulan menjadi kewenangan pemerintah. Ketika terjadi perbedaan penentuan awal bulan otomatis pemerintahlah yang mempunyai keabsahan lebih besar. Mengapa pemerintah turut campur dalam masalah penentuan awal bulan?
Keputusan untuk menetapkan awal bulan qomariyah bagi pemerintah tidak terlepas dari banyaknya organisasi, golongan dan kepercayaan di Indonesia yang mempunyai pandangan berbeda tentang penetapan awal bulan. Selain itu pemerintah juga berpedoman pada kaidah ushul bahwa penetapan atau keputusan pemerintah menghapus semua perbedaan. Inilah yang menjadi pegangan Kementerian Agama dalam menetapkan awal bulan qomariyah di Indonesia. Untuk itu sudah seyogyanyalah jikalau merasa sebagai warga negara Indonesia mengikuti keputusan dan ketetapan Kementerian Agama RI. Apakah keputusan Kementerian Agama mempunyai kekuatan hukum mengikat bahkan memaksa? Dalam hal ini masih menjadi perdebatan di antara pemerintah, ahli hukum tata negara dan pegiat Hak-hak Asasi Manusia. Secara yuridis kenegaraan landasan hukum penetapan dan keputusan Kementerian Agama dalam masalah penetapan awal bulan qomariyah sangat lemah karena belum ada Undang-undang yang mengatur perihal tersebut. Selama ini yang dijadikan landasan hukum oleh Kemenag adalah tugas dan fungsi pokok Kemenag bukan dalam bentuk Undang-undang. Inilah yang membuat penetapan dan keputusan Kemenag lemah secara yuridis kenegaraan. Jikalau dibuat Undang-undang maka akan berlawanan dengan pasal 28 dan 29 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkeyakinan dan beragama. Sementara itu pegiat Hak asasi Manusia jelas menentang jikalau pemerintah ikut campur dalam hal penetapan awal bulan qomariyah. Solusinya adalah dengan melihat segi manfaat dan madhoratnya, manakah yang lebih besar? Kalau manfaatnya lebih besar maka ikutilah ketetapan Kementerian Agama begitu juga sebaliknya jikalau kemadharatannya lebih besar maka tinggalkanlah.

M. Ridwan
(Anggota Badan Hisab Rukyat Kandepag Kab. Bojonegoro)

Tidak ada komentar: